Organisasi Siswa Intra Sekolah
Organisasi Siswa Intra
Sekolah (disingkat OSIS)
adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah di Indonesia yang dimulai dari Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP)
dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
OSIS diurus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus
OSIS. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang
dipilih oleh pihak sekolah.
Anggota
OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada.
Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi
pengurus OSIS.
Latar belakang berdirinya
OSIS
Tujuan
nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional
diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Pembangunan
Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan
bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara
ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk
meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan
keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia
pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung
jawab atas pembangunan bangsa.
Garis-garis Besar Haluan Negara juga
menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah
penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional
yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Mengingat
tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan
Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan
pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan
strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar
mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Wawasan Wiyatamandala
Dengan
memperhatikan kondisi sekolah dan masyarakat dewasa ini yang umumnya masih
dalam taraf perkembangan, maka upaya pembinaan kesiswaan perlu diselenggarakan
untuk menunjang perwujudan sekolah sebagai Wawasan
Wiyatamandala.
Berdasarkan
surat Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 13090/CI.84 tanggal
1 Oktober 1984 perihal Wawasan Wiyatamandala sebagai sarana ketahanan sekolah,
maka dalam rangka usaha meningkatkan pembinaan ketahanan sekolah bagi
sekolah-sekolah di lingkungan pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Departemen pendidikan dan kebudayaan, mengeterapkan Wawasan
Wiyatamandala yang merupakan konsepsi yang mengandung anggapan-anggapan sebagai
berikut:
·
Sekolah merupakan wiyatamandala (lingkungan
pendidikan) sehingga tidak boleh digunakan untuk tujuan-tujuan diluar bidang
pendidikan.
·
Kepala sekolah mempunyai wewenang dan
tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan seluruh proses pendidikan dalam
lingkungan sekolahnya, yang harus berdasarkan Pancasila dan bertujuan untuk:
1. meningkatkan
ketakwaan teradap Tuhan yang maha Esa,
2. meningkatkan
kecerdasan dan keterampilan,
3. mempertinggi
budi pekerti,
4. memperkuat
kepribadian,
5. mempertebal
semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
·
Antara guru dengan orang tua siswa harus ada
saling pengertian dan kerjasama yang baik untuk mengemban tugas pendidikan.
·
Para guru, di dalam maupun di luar lingkungan
sekolah, harus senantiasa menjunjung tinggi martabat dan citra guru sebagai
manusia yang dapat digugu (dipercaya) dan ditiru, betapapun sulitnya keadaan
yang melingkunginya.
·
Sekolah harus bertumpu pada masyarakat
sekitarnya, namun harus mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang sadar atau
tidak, dapat menimbulkan pertientangan antara kita sama kita.
Untuk
mengimplementasikan Wawasan Wiyatamandala perlu diciptakan suatu situasi di
mana siswa dapat menikmati suasana yang harmonis dan menimbulkan kecintaan
terhadap sekolahnya, sehingga proses belajar mengajar, kegiatan kokurikuler,
dan ekstrakurikuler dapat berlangsung dengan mantap.
Upaya
untuk mewujudkan Wawasan Wiyatamandala antara lain dengan menciptakan sekolah sebagai
masyarakat belajar, pembinaan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), kegiatan
kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler, serta menciptakan suatu kondisi
kemampuan dan ketangguhan yakni memiliki tingkat keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan, dan kekeluargaan yang mantap.
Struktur organisasi
Pada
dasarnya setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur organisasi yang berbeda
antara satu dengan yang lainnya. Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam
OSIS terdiri atas:
·
Ketua Pembina (biasanya Kepala Sekolah)
·
Wakil Ketua Pembina (biasanya Wakil Kepala
Sekolah)
·
Pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh
Sekolah)
·
Ketua Umum
·
Wakil Ketua I
·
Wakil Ketua II
·
Sekretaris Umum
·
Sektetaris I
·
Sekretaris II
·
Bendahara
·
Wakil Bendahara
·
Koordinator Bidang (Korbid) dan Seksi Bidang
(Sekbid) sebagai pembantu Korbid dalam mengurus setiap kegiatan siswa yang
berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya.
Dan
biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa pengurus yang
bertugas khusus mengkoordinasikan masing-masing kegiatan ekstrakurikuler yang
ada di sekolah.
Arti lambang
Arti
bentuk dan warna lambang OSIS:
Bunga bintang sudut lima
dan lima kelopak daun bunga
Generasi
muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan
kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya
melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik
dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun
bunga, yaitu: abdi, adab, ajar, aktif, dan amal.
Buku terbuka
Belajar
keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa
terhadap pembangunan bangsa dan negara.
Kunci pas
Kemauan
bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari
ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri.
Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci
pemecahan dari segala kesulitan.
Tangan terbuka
Kesediaan
menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan
bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik
dan bertanggung jawab.
Biduk
Biduk
/ perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu
tujuan nasional yang dicita – citakan.
Pelangi merah putih
Tujuan
nasional yang dicita–citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik
material maupun spiritual.
Tujuh belas butir padi,
delapan lipatan pita, empat buah kapas, lima daun kapas
Pada
tanggal 17 Agustus 1945 adalah
peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai–nilai
perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus perjuangan
bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus dengan mahal
perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
Warna kuning
Sebagai
dasar lambang yaitu warna kehormatan/agung. Suatu kehormatan bila generasi muda
diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi, untuk
kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih nyata kepada
tanah air, bangsa dan negara.
Warna coklat
dapat
berarti sifat kedewasaan dan sikap rela berkorban bagi tanah air.
Warna merah putih
Warna
kebangsaan Indonesia yang menggambarkan hati yang suci dan berani membela
kebenaran.
0 komentar: